Pengertian Konstitusi

Posted by Labels: at
Konstitusi berasal dari kata contitution (Inggris), constitutie (Belanda), dan constituer (Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD (grondwet, grundgesetz). Pada waktu negara Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), digunakan istilahkunstitusi untuk menyebut UUD.

Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Kostitusi menggambarkan keseluruhan sisitem ketatatnegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan disebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Walaupun peraturan tersebut bukan merupakan undang-undang, tidak berarti tidak efektif dalam mengatur negara

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunya 2 pengertian, yaitu sebagai berikut.
  • Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh BolingBroke). Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu merupakan dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsur-unsur tertulis atau dapat merupakan campuran dari 2 unsur tersebut.
  • Dalam arti sempit/terbatas(dikemukakan oleh Lord bryce). Konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen  lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contoh : UUD 1945, konstitusi Amerika Serikat1787, konstitusi Perancis 1789, konstitusi federasi Swiss 1848. Jadi, konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Herman Heller, membagi konstitusi dalam 3 pengertian, yaitu sebagai berikut.
  1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum, tetapi masih merupakan pengertian sosiologi atau politis.
  2. Setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakatitu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum, maka konstitusi disebut rechtvverfassung.
  3. Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggiyang berlaku dalam suatu negara 

Post a Comment

Back to Top