Dalam penjelasan umum UU No. 62 Tahun 1958 dinyatakan bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengankatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan ibu, serta pernyataan.
UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut.
- Surat bukti kewarganegraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena lahir, yaitu dengan Akta Kelahiran.
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan, yaitu Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67/1958, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.23/2/25, butir 6, tanggal 5 Januari 1959.
- Surat Bukti Kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan; yaitu Petikan Keputusan Presiden tentang permohom]nan tersebut tanpa pengucapan sumpah dan janji setia.
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan, yaitu Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah permohonan mengangkat sumpah dan janji setia.
- Surat bukri kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan, yaitu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.